Kematian merupakan sebuah kepastian yang pastinya akan dialami setiap manusia. Dalam agama Islam, prosesi pemakaman menjadi bentuk penghormatan terakhir untuk jenazah. Semua tata cara pemulasaran jenazah harus sesuai dengan tuntunan syariat. Salah satu yang perlu menjadi perhatian yaitu pemakaian keranda untuk membawa jenazah.
Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat yaitu: bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait dengan pemakaian keranda? Apakah ini merupakan sunnah, tradisi ataupun hanya fasilitas saja. Lebih lengkapnya simak informasi berikut ini.
Landasan Syariat dalam Pemulasaran Jenazah
Dalam Islam, jenazah wajib untuk diperlakukan secara penuh hormat. Pemulasaran yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan sampai menguburkan adalah kewajiban umat Muslim untuk saudaranya yang sudah meninggal.
Semua sarana yang membantu di dalam kelancaran profesi ini tentunya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan termasuk juga pemakaian keranda yang dipergunakan untuk membawa jenazah menuju tempat pemakaman.
Sejarah Penggunaan Keranda dalam Islam
Pada masa Rasulullah SAW, prosesi pemakaman umumnya dilakukan dengan mengangkat jenazah memakai kain kafan ataupun dipikul secara langsung. Jenazah akan dibawa ke kuburan secara hati-hati, bahkan terdapat adab khusus ketika memikul jenazah supaya tidak dianggap menjadi beban melainkan sebuah Amanah terakhir.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman serta pertimbangan kondisi fisik masyarakat, maka mulai dipergunakan wadah atau tandu sederhana yang serupa dengan keranda saat ini. Beberapa ulama juga menyebutkan jika tandu dapat menjadi solusi ketika jenazah sulit untuk dipikul langsung ataupun saat perjalanan menuju pemakamannya cukup jauh.
Maka dari sinilah berkembang tradisi pemakaian keranda, terutama untuk wilayah yang memiliki kondisi geografis beragam.
Pandangan Ulama terkait Hukum Menggunakan Keranda
Para ulama dari berbagai mazhab turut memberikan pandangan yang beragam terkait dengan pemakaian keranda, seperti:
1. Mazhab Syafi’i
Menurut ulama Syafi’iyah membawa jenazah lebih utama ketika menggunakan cara dipikul di atas pindah tanpa adanya keranda, dikarenakan ini lebih mendekati praktik pada zaman Rasulullah SAW. Akan tetapi, jika kondisi tidak memungkinkan maka pemakaian keranda dibolehkan.
2. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah memperbolehkan pemakaian keranda dengan alasan kemudahan serta keamanan ketika membawa jenazah, terlebih ketika jenazah berat ataupun perjalanan jauh.
3. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, pemakaian keranda diperbolehkan, akan tetapi tetap dianjurkan supaya jenazah ditutup memakai kain serta tidak dipamerkan.
4. Mazhab Hambali
Ulama Hanabilah membolehkan pemakaian keranda, bahkan untuk kondisi tertentu pemakaiannya lebih dianjurkan guna menjaga kehormatan jenazah.
Dari semua pandangan tadi, bisa disimpulkan jika hukum pemakaian keranda merupakan mubah (boleh). Penggunaannya bukan merupakan kewajiban, akan tetapi dapat menjadi pilihan utama ketika membawa manfaat, keamanan serta kehormatan untuk jenazah.
Hikmah Memakai Keranda dalam Pemakaman
Terdapat beberapa hikmah yang bisa diambil dari pemakaian keranda, seperti berikut:
1. Menjaga Kehormatan Jenazah
Keranda akan membuat jenazah jauh lebih tertutup serta terhormat dibandingkan dipikul menggunakan kain terbuka.
2. Memudahkan Prosesi Pemakaman
Keranda memudahkan proses pemindahan jenazah terlebih ketika jarak antara rumah duka di pemakaman jauh maupun kondisi jalannya sulit.
3. Kebersihan dan Keamanan
Dengan memakai keranda, maka jenazah akan lebih terjaga kebersihannya dan mengurangi risiko terkena gangguan ketika perjalanan.
4. Kemaslahatan Sosial
Keranda memudahkan masyarakat yang ikut terlibat di proses pemakaman jadi tidak membebani orang yang akan memikul jenazah.
5. Standar Kesehatan
Untuk konteks modern, pemakaian keranda bisa membantu dalam menjaga standar kesehatan terlebih ketika jenazah mempunyai penyakit menular. Penggunaan keranda yang tertutup akan mengurangi risiko penularan.
Adab Membawa Jenazah Menggunakan Keranda
Tidak hanya hukumnya, Islam turut mengajarkan adab ketika membawa jenazah baik menggunakan keranda ataupun tanpa menggunakannya. Beberapa diantaranya yaitu:
- Membawa jenazah dengan penuh penghormatan serta tidak terburu-buru.
- Tidak menaruh barang lain di atas keranda.
- Tidak membuat keranda untuk bahan tontonan.
- Jika memungkinkan bergantian ketika memikul agar banyak yang memperoleh pahala.
- Menutup keranda menggunakan kain kafan ataupun penutup supaya jenazah tidak terlihat secara langsung.
Tentunya dengan menjaga adab tadi, pemakaian keranda bukan hanya menjadi sarana teknis, namun juga bentuk ibadah serta penghormatan.
Praktik Pemakaian Keranda di Berbagai Wilayah Muslim
Di berbagai negara Muslim, pemakaian keranda mempunyai variasi sesuai dengan tradisi setempat, seperti:
Indonesia
Hampir seluruh wilayahnya memakai keranda, umumnya berbentuk persegi panjang menggunakan penutup kain hijau ataupun hitam.
Mesir dan Timur Tengah
Untuk beberapa wilayah jenazah masih dipikul memakai kain kafan saja, walaupun sebagian sudah memakai keranda sederhana.
Turki
Keranda kayu dengan penutup hijau khas untuk simbol pemakaman tradisional.
Malaysia dan Brunei
Pemakaian keranda hampir serupa dengan Indonesia, namun menggunakan tambahan ornamen tertentu sesuai adat.
Perbedaan tadi menunjukkan jika keranda bukan syarat mutlak, akan tetapi bagian dari tradisi dan berkembang sesuai dengan budaya masing-masing dari masyarakat Muslim.
Peran Teknologi dan Material Modern untuk Pembuatan Keranda
Dahulu, keranda umumnya terbuat dari material kayu. Akan tetapi, material tersebut mempunyai kelemahan seperti mudah lapik, tidak tahan lama dan sulit dibersihkan. Namun saat ini sudah banyak keranda dengan bahan modern seperti stainless steel.
Material ini mempunyai keunggulan seperti tahan karat, lebih higienis, ringan namun kuat dan tampilannya profesional.
Jadi, hukum Islam terkait pemakaian keranda di dalam proses pemakaman merupakan mubah (boleh), selama itu tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Bahkan, untuk kondisi tertentu pemakaian keranda dapat lebih dianjurkan dikarenakan dapat menjaga kehormatan jenazah, mempermudah proses dan memberikan manfaat sosial.
Sebagai umat Islam, tentunya Anda ingin memberikan penghormatan yang terbaik untuk orang tercinta yang sudah mendahului. Salah satu dari bentuk penghormatan tadi yaitu memastikan jika prosesi pemakaman berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan tuntutan syariat.
Pemilihan keranda yang kokoh, higienis serta tahan lama adalah bagian dari ikhtiar guna menjaga kehormatan jenazah.
Untuk Anda yang memerlukan keranda dengan kualitas tinggi, mudah digunakan dan sesuai dengan tuntunan syariat maka Anda bisa menemukannya di InovaKit. Produk yang ada dirancang guna mendukung kebutuhan pemulasaran jenazah dengan standar yang baik.
Pemilihan produk yang tepat, bukan hanya mempermudah prosesi pemakaman namun juga turut andil dalam menjaga nilai Islam untuk menghormati setiap jenazah.
Frequently Asked Questions
Apakah pemakaian keranda wajib dalam Islam?
Tidak. Pemakaian keranda hukumnya mubah dan jenazah juga bisa dipikul langsung tanpa menggunakan keranda sesuai syariat.
Apakah ada perbedaan pendapat ulama terkait keranda?
Ya. Sebagian ulama memang menganggap lebih utama jika jenazah dipikul tanpa keranda, akan tetapi mayoritas memperbolehkannya untuk kemaslahatan.
Apakah keranda stainless lebih baik dibandingkan keranda kayu?
Iya. Jika dilihat dari sisi kebersihan, kepraktisan dan daya tahannya.
Apakah penggunaan keranda dapat mempengaruhi sahnya pemakaman?
Tidak. Sahnya pemakaman tidak bergantung dengan pemakaian keranda, namun pada terpenuhinya syarat pengurusan jenazah sesuai dengan syariat.