Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pembatas shaf di masjid semakin umum ditemukan. Ada yang menggunakan tirai kain, sekat kayu, hingga pembatas berbahan transparan. Namun tidak sedikit jamaah yang bertanya: apakah pembatas shaf di masjid sesuai dengan syariat? Apakah ini termasuk bid’ah, atau justru diperbolehkan?
Pertanyaan ini wajar muncul karena menyangkut praktik ibadah yang sensitif. Untuk memahaminya dengan utuh, kita perlu melihat dalil, pendapat ulama, serta bagaimana konteks penerapannya di masjid modern saat ini.
Artikel ini akan membahasnya secara bertahap dan netral, agar kita bisa memahami persoalan ini dengan jernih tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu.
Prinsip Dasar Susunan Shaf dalam Islam
Dalam banyak hadits, Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya merapikan dan meluruskan shaf. Di antara hadits yang terkenal adalah bahwa sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, Islam telah mengatur susunan jamaah shalat dengan jelas. Laki-laki berada di depan, sementara perempuan di belakang, tanpa bercampur dalam satu barisan.
Pada masa Nabi ﷺ, tidak disebutkan adanya sekat permanen antara jamaah laki-laki dan perempuan. Pemisahan dilakukan melalui susunan barisan itu sendiri.
Ini menjadi fondasi penting dalam memahami pembahasan tentang pembatas shaf.
Apakah Pada Zaman Nabi Ada Pembatas Fisik?
Secara historis, tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan adanya pembatas fisik permanen seperti tirai tetap, kayu, atau akrilik di masjid Nabawi pada masa Rasulullah ﷺ.
Namun demikian, ada beberapa pengaturan yang menunjukkan adanya perhatian terhadap pemisahan:
- Shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki.
- Perempuan biasanya keluar lebih dahulu setelah salam.
- Terdapat pintu khusus yang digunakan oleh jamaah perempuan.
Dari sini dapat dipahami bahwa prinsip pemisahan sudah ada, meskipun bentuk fisiknya tidak berupa sekat seperti yang dikenal sekarang.
Baca Juga Kursi Lipat Sholat: Solusi Ibadah Nyaman untuk Lansia & Keterbatasan Fisik
Apakah Pembatas Shaf Termasuk Bid’ah?
Inilah bagian yang sering menjadi titik perdebatan.
Dalam fiqh Islam, penting untuk membedakan antara ibadah mahdhah (ibadah murni yang tata caranya sudah ditentukan) dan sarana atau wasilah (alat atau metode pendukung).
Shalat adalah ibadah mahdhah. Namun sarana yang digunakan untuk mendukung keteraturan dan kekhusyukan tidak selalu termasuk bagian dari ibadah itu sendiri.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika pembatas dianggap sebagai bagian dari tata cara ibadah yang wajib, maka hal itu bisa bermasalah. Namun jika diposisikan sebagai sarana untuk menjaga adab, ketertiban, atau kenyamanan jamaah, maka hukumnya kembali kepada hukum asal sarana, yaitu mubah (boleh), selama tidak melanggar prinsip syariat.
Kaidah fiqh menyebutkan bahwa sarana mengikuti tujuan. Jika tujuannya adalah menjaga kekhusyukan dan keteraturan, maka sarana yang digunakan dinilai berdasarkan manfaat dan maslahatnya.
Karena itu, banyak ulama kontemporer melihat penggunaan pembatas sebagai persoalan teknis, bukan sebagai penambahan dalam ibadah.
Kapan Pembatas Shaf Diperbolehkan atau Dibutuhkan?
Dalam konteks masjid modern, situasinya bisa sangat beragam.
Beberapa kondisi yang sering ditemui:
- Masjid dengan ruang terbatas sehingga jarak antar shaf sangat dekat.
- Masjid yang rutin mengadakan kajian umum dengan jamaah campuran.
- Masjid di lingkungan perkotaan dengan jumlah jamaah padat.
- Pertimbangan keamanan dan kenyamanan jamaah perempuan.
Dalam kondisi seperti ini, pembatas bisa menjadi sarana untuk menjaga keteraturan tanpa mengubah tata cara shalat itu sendiri.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembatas tidak menghalangi sahnya shalat, selama tidak memutus shaf laki-laki atau menyebabkan jamaah tidak bisa mengikuti imam dengan benar.
Dengan kata lain, pembatas bukanlah rukun atau syarat sah shalat, tetapi bisa menjadi alat bantu dalam situasi tertentu.
Jenis-Jenis Pembatas Shaf di Masjid Modern
Saat ini, pembatas shaf hadir dalam berbagai bentuk. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
1. Tirai Kain
Cukup umum digunakan karena fleksibel dan mudah dipasang. Namun, tirai bisa mudah kusut dan terkadang menghalangi visibilitas.
2. Sekat Kayu
Terlihat kokoh dan permanen. Cocok untuk masjid dengan desain interior klasik, tetapi relatif berat dan kurang fleksibel.
3. Pembatas Transparan
Menggunakan material seperti akrilik atau bahan bening lainnya. Keunggulannya adalah tetap memungkinkan jamaah melihat imam atau kondisi di depan, tanpa menghilangkan fungsi pemisahan.
Pemilihan jenis pembatas biasanya menyesuaikan kebutuhan dan desain masjid.
Mengapa Beberapa Masjid Memilih Pembatas Transparan?
Salah satu tantangan penggunaan pembatas adalah menjaga keseimbangan antara pemisahan dan keterhubungan jamaah dengan imam.

Jika pembatas terlalu tebal atau tertutup, jamaah mungkin kesulitan melihat imam atau kondisi di depan. Di sisi lain, jika tidak ada pemisahan sama sekali dalam kondisi tertentu, bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
Karena itu, beberapa masjid memilih pembatas berbahan transparan seperti akrilik. Material ini memungkinkan:
- Pemisahan tetap terjaga
- Visibilitas imam tidak terganggu
- Ruangan tetap terasa lega
- Tampilan lebih rapi dan modern
Tentu saja, pilihan ini kembali pada kebijakan masing-masing pengurus masjid dan kebutuhan jamaahnya.
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat
Dalam persoalan fiqh, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Para ulama sejak dahulu memiliki pandangan yang beragam dalam memahami dalil dan menerapkannya pada situasi tertentu.
Yang terpenting adalah menjaga adab dalam menyikapi perbedaan. Jangan sampai persoalan teknis seperti pembatas shaf justru menimbulkan perpecahan di tengah jamaah.
Selama prinsip dasar shalat tetap terjaga dan tidak ada pelanggaran terhadap syariat, penggunaan atau tidak penggunaan pembatas hendaknya dilihat sebagai kebijakan teknis, bukan sebagai tolok ukur keimanan.
Kesimpulan: Memahami Secara Utuh dan Kontekstual
Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa:
- Pada masa Nabi ﷺ tidak ada pembatas fisik permanen, tetapi ada pemisahan shaf.
- Pembatas bukan rukun atau syarat sah shalat.
- Dalam banyak pandangan ulama, pembatas dapat diposisikan sebagai sarana (wasilah), bukan bagian dari ibadah itu sendiri.
- Dalam konteks masjid modern, pembatas bisa menjadi solusi praktis untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan.
Dengan memahami persoalan ini secara utuh dan kontekstual, kita dapat bersikap lebih tenang dan bijak.
Jika pengurus masjid mempertimbangkan penggunaan pembatas yang rapi, kokoh, dan tetap menjaga visibilitas imam, salah satu opsi yang banyak dipilih adalah pembatas shaf berbahan akrilik yang dirancang untuk kebutuhan masjid modern.
Yang terpenting, apa pun pilihannya, semoga semua upaya tersebut bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan dalam beribadah.
FAQ
1. Apakah pembatas shaf di masjid hukumnya wajib?
Pembatas shaf bukan termasuk rukun atau syarat sah shalat. Dalam banyak pendapat ulama, pembatas dipandang sebagai sarana (wasilah), bukan bagian dari ibadah itu sendiri. Hukumnya kembali pada kebutuhan dan kemaslahatan.
2. Apakah pembatas shaf termasuk bid’ah?
Pembatas shaf tidak serta-merta dianggap bid’ah. Jika diposisikan sebagai sarana untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan, maka hukumnya mubah (boleh). Yang menjadi perhatian adalah tidak menjadikannya sebagai bagian wajib dari tata cara ibadah.
3. Apakah pada zaman Nabi sudah ada pembatas shaf?
Tidak ada riwayat yang menyebutkan adanya pembatas fisik permanen pada masa Nabi ﷺ. Pemisahan dilakukan melalui susunan shaf laki-laki di depan dan perempuan di belakang.
4. Kapan pembatas shaf dibutuhkan?
Pembatas bisa dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti masjid dengan ruang terbatas, kajian umum dengan jamaah campuran, atau demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.
5. Apa jenis pembatas shaf yang umum digunakan di masjid?
Beberapa jenis pembatas yang sering digunakan antara lain tirai kain, sekat kayu, dan pembatas berbahan transparan seperti akrilik. Pemilihan biasanya menyesuaikan kebutuhan dan desain masjid.

