Hukum Memandikan Jenazah
Panduan

Apa Hukum Memandikan Jenazah? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang harus ditunaikan oleh umat Muslim ketika ada seorang Muslim yang wafat. Artinya, kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian orang dalam komunitas, dan gugurlah kewajiban yang lain. 

Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslimin yang ada di sekitarnya akan menanggung dosa. Proses memandikan jenazah bukan sekadar ritual pembersihan fisik, melainkan wujud penghormatan terakhir kepada almarhum atau almarhumah sebelum dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Hukum Memandikan Jenazah dalam Islam

Dalam syariat Islam, memandikan jenazah termasuk kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Hal ini berdasarkan banyak dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umat Islam untuk memuliakan jenazah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Memandikan jenazah kalian, kafanilah dia, wangi-wangilah dia, dan segeralah kuburkan dia.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis tersebut jelas bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Maka, jika ada satu kelompok Muslim yang sudah melakukannya, gugurlah kewajiban bagi Muslim lainnya.

Penjelasan Hukum Fardhu Kifayah

  • Kewajiban Bersama: Fardhu kifayah adalah kewajiban yang sifatnya kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian umat Muslim yang melaksanakannya, maka kewajiban itu dianggap telah terpenuhi dan gugur bagi yang lain di wilayah tersebut.
  • Konsekuensi Jika Ditinggalkan: Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban ini, maka seluruh kaum Muslim di sekitar tempat kejadian akan menanggung dosa.
  • Sifat Ibadah: Memandikan jenazah termasuk ibadah ta’abbudi, yaitu bentuk ibadah yang dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Rasulullah SAW, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat.

Tujuan dan Hikmah Memandikan Jenazah

Keranda Jenazah 201📎 Lihat Produk

Memandikan jenazah dalam Islam bukan hanya sekadar proses membersihkan tubuh dari kotoran, tetapi memiliki makna yang jauh lebih dalam. Kewajiban ini mencerminkan betapa agama Islam sangat menghargai dan memuliakan manusia, bahkan setelah meninggal dunia.

1. Memandikan jenazah adalah bentuk penghormatan terakhir

Dengan memperlakukan tubuh almarhum secara layak, umat Muslim menunjukkan kepedulian dan kasih sayang yang berlanjut hingga akhir hayat. Proses ini menjadi simbol bahwa setiap Muslim berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat ketika berpulang.

2. Mensucikan jenazah agar kembali dalam keadaan bersih kepada Allah SWT.

Ibadah ini bukan hanya pembersihan fisik, tetapi juga simbolis, karena setiap manusia diciptakan dalam keadaan suci, dan diharapkan kembali kepada Sang Pencipta dalam kesucian pula.

3. Memandikan jenazah adalah bentuk ketaatan pada sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah telah memberikan contoh tata cara pengurusan jenazah yang benar, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Dengan melaksanakannya, umat Muslim meneladani sunnah beliau sekaligus menjaga syariat tetap hidup.

4. Ibadah ini menjadi pengingat akan kematian bagi yang masih hidup

Saat memandikan jenazah, seseorang diingatkan bahwa kelak ia pun akan mengalami hal yang sama. Kesadaran ini bisa menumbuhkan rasa takut kepada Allah, memperbanyak amal, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah mati.

Baca Juga: 

​​Syarat dan Ketentuan Penting Memandikan Jenazah

  • Pelaksana
    • Harus Muslim, sudah baligh (dewasa), dan berakal sehat.
    • Menjaga aurat dan kehormatan jenazah selama proses berlangsung.

  • Urutan Proses
    • Pemandian dilakukan sebelum jenazah dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
    • Menjadi bagian awal dari rangkaian fardhu kifayah.

  • Perawatan Jenazah
    • Perut jenazah diurut perlahan untuk mengeluarkan kotoran.
    • Qubul (kemaluan depan) dan dubur dibersihkan dengan hati-hati.
    • Seluruh tubuh disiram dan dibersihkan secara menyeluruh.
    • Dimulai dari sisi kanan lalu sisi kiri, dengan bilangan ganjil (3, 5, atau 7 kali).
    • Pada siraman terakhir bisa ditambahkan kapur barus atau pewangi.

Kondisi Khusus dalam Memandikan Jenazah

Ada beberapa kondisi khusus yang diatur dalam syariat, misalnya:

  • Jenazah syuhada (mati syahid di medan perang) → tidak dimandikan, tetapi langsung dikafani dengan pakaian yang dikenakan.
  • Jenazah yang rusak tubuhnya → dimandikan sesuai kemampuan, jika tidak memungkinkan cukup ditayamumkan.
  • Jenazah bayi yang meninggal → tetap dimandikan meski belum baligh.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan kondisi jenazah.

Baca Juga: 

Fasilitas Pemandian Jenazah di Masa Kini

Pemandian Jenazah 201📎 Lihat Produk

Seiring dengan perkembangan zaman, proses memandikan jenazah kini semakin mudah berkat hadirnya peralatan modern. Jika dahulu banyak masjid atau yayasan masih menggunakan meja kayu atau peralatan sederhana, sekarang banyak yang mulai beralih ke pemandian jenazah stainless yang lebih higienis, kokoh, dan praktis digunakan.

Peralatan berbahan stainless memiliki sejumlah keunggulan penting, di antaranya:

  • Anti karat dan higienis → mudah dibersihkan setelah digunakan sehingga tetap steril.
  • Kokoh dan tahan lama → mampu digunakan bertahun-tahun tanpa cepat rusak.
  • Praktis → tersedia dalam model standar maupun pemandian jenazah lipat yang hemat ruang dan mudah dipindahkan.

👉 Untuk mendapatkan peralatan berkualitas, Inovanian bisa memilih produk pemandian jenazah stainless dari InovaKit. InovaKit menghadirkan beragam pilihan, mulai dari model standar hingga lipat, lengkap dengan material premium yang anti karat serta desain modern. Selain itu, produk InovaKit sudah digunakan oleh banyak masjid, rumah sakit, dan yayasan sosial di berbagai daerah, sehingga terjamin kualitasnya.

Kesimpulan

Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Proses ini bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum. Dengan tata cara yang sesuai syariat, penggunaan peralatan higienis seperti pemandian jenazah stainless, serta niat ikhlas, kewajiban ini bisa dilaksanakan dengan lebih baik.

InovaKit hadir menyediakan peralatan pemandian jenazah modern, termasuk pemandian jenazah lipat, untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban kolektif ini.

👉 Jadi, jika Inovanian ingin memastikan kewajiban fardhu kifayah terlaksana dengan baik, pastikan lingkungan Inovanian memiliki fasilitas pemandian jenazah yang higienis dan kokoh.

Panduan

Perlengkapan Pendukung Keranda Mobil Jenazah

Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang.

Panduan

Keranda Jenazah Ambulance

Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang.

Back To Top
Item Rp0
Loadding...